LINGKUP PELAYANAN HUKUM
RIZAL RIFAI LAW FIRM lebih cenderung berfokus pada segmentase konsultasi yakni pada hal-hal yang memberi masukan kepada klien dan juga sebagai solicitor, yang telah mengembangkan metode kerja yang efektif dalam melakukan pemantauan, riset dan investivigasi permasalahan yang pada akhirnya menjadi sarana dalam penemuan struktur-struktur yang akomodatif bagi pelaksanaan kegiatan dalam masyarakat, dengan kultur formulasi bersifat pararel dengan mengunakan strategi yang berdasarkan keahlian.
RIZAL RIFAI LAW FIRM berpengalaman dan mampu dalam menyusun Memori Kasasi dan Memori Peninjauan Kembali yang yang baik dan benar, serta didukung dengan tersedianya kepustakaan hukum dan ratusan model tabulasi Juriprudensi yang mengandung kaidah-kaidah hukum.
RIZAL RIFAI LAW FIRM juga menjalin hubungan kemitraan dengan kantor-kantor hukum lainnya yang mampu dalam membantu penyelesaian suatu permasalahan yang dihadapi oleh klien..
RIZAL RIFAI LAW FIRM hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani serta memberikan bantuan hukum. Jenis-jenis pelayanan dibidang hukum yang ditawarkan kepada masyarakat, antara lain :



HUKUM OTONOMI DAERAH
RIZAL RIFAI LAW FIRM memberikan layanan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (PERDA), baik yang terjadi antara Daerah, dengan Pemerintah Pusat, termasuk sengketa Hak Ulayat di daerah yang berkaitan dengan pemberlakuan UU Otonomi Daerah.

HUKUM PERTANAHAN
Dalam bidang pertanahan RIZAL RIFAI LAW FIRM telah melakukan inventarisasi berbagai Jurispridensi Indonesia yang menyangkut permasalahan di bidang Hukum Pertanahan guna menangani sengketa jual-beli, sewa menyewa, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan terjadinya sengketa atas kepemilikan tanah.

HUKUM PERIKATAN (CONTRACT LAW)
RIZAL RIFAI LAW FIRM melakukan penerapan terpadu dalam menangani sengketa dibidang Hukum Perikatan (Contract law), serta melakukan kajian-kajian terhadap perkembangan hukum perikatan di Indonesia.

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
RIZAL RIFAI LAW FIRM memberikan perlindungan bagi para konsumen yang mengalami suatu persengketaan dengan pihak-pihak lain yang disebabkan oleh adanya perikatan akibat ketentuan UU konsumen tersebut.

HUKUM ASURANSI
Pelayanan jasa hukum dalam bidang ini RIZAL RIFAI LAW FIRM telah mengembangkan secara terpadu penerapan Hukum Asuransi, sehingga mampu memberikan suatu solusi / advis bagi klien yang mempunyai masalah yang berkaitan dengan Hukum Asuransi.

HUKUM KELUARGA
RIZAL RIFAI LAW FIRM akan memberikan solusi / penyelesaikan sengketa dalam keluarga secara bijaksana dan arif berdasarkan norma-norma yang ada sesuai dengan budaya dan adat istiadat serta hukum yang berlaku bagi para pihak yang bersengketa.

HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Memahami sangat pentingnya keberadaan linkungan hidup yang baik RIZAL RIFAI LAW FIRM melakukan kajian terpadu terhadap hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia dengan substansi secara partikel antara kultur dan budaya yang ada, sehingga praktis konsep tentang perlindungan hukum sesuai kemauan masyarakat dengn bertitik tolak pada nilai-nilai hukum di Indonesia, sehingga mampu memberikan kontribusi yang layak baik terhadap klien maupun masyarakat dan pemerintah.

HUKUM PERBANKAN / PEMBIAYAAN
Dalam pelayanan di bidang Hukum Perbankan / Pembiayaan RIZAL RIFAI LAW FIRM mampu mempersiapkan struktur, penyusunan dokumen-dokumen serta prosedur yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan dibidang Hukum Perbankan / Pembiayaan termasuk penyelesaian problem yang ditimbulkan oleh nasabah maupun mewakili kepentingan hukum ke Pengadilan dan Kepolisian.

HUKUM PERPAJAKAN
Dalam bidang hukum perpajakan RIZAL RIFAI LAW FIRM mampu memberikan advis dibidang perpajakan serta menyusun struktur perpajakan yang efisien serta mampu menyusun permohonan fasilitas fiskal dan perpajakan yang menyangkut dunia bisnis. RIZAL RIFAI LAW FIRM juga mampu memberikan solusi yang menyangkut permasalahan dibidang Hukum Perpajakan serta adanya tuntutan pidana perpajakan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.

HUKUM KEPAILITAN
RIZAL RIFAI LAW FIRM telah mempersiapkan kemampuan guna menangani sengketa kepailitan, serta melakukan inventarisasi permasalahan menyangkut hukum kepailitan, serta mampu memberikan kontribusi yang layak bagi debitor dan kreditor tentang permasalahan yang dihadapi. Juga mampu bernegosiasi serta membangun hubungan yang harmonis terhadap relasi dengan beretika bisnis.

HUKUM PERSAINGAN USAHA
RIZAL RIFAI LAW FIRM berpengalaman dalam melakukan kajian-kajian terhadap perkembangan hukum persaingan usaha dan turut aktif serta mendukung Lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang mana keberadan Lembaga KPPU sebagai pelaksana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pelayanan jasa hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh RIZAL RIFAI LAW FIRM dikembangkan secara trampil dan cekatan guna memberikan kontribusi yang layak terhadap kebutuhan klien dalam hal pendaftaran, perlindungan serta berprinsip memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang beritikad baik, termasuk masalah penegakan hukum (baik secara Pidana maupun Perdata) sehubungan dengan masalah HAKI tersebut.