Tentang Kami
TENTANG RIZAL RIFAI LAW FIRM
RIZAL RIFAI LAW FIRM adalah wadah profesional di bidang pelayanan hukum, yang memberikan jasa berupa konsultasi Hukum (Legal Advice), Solicitor (pembuatan surat-surat atas nama klien), maupun advokasi dalam berbagai perkara Litigasi dan Non Litigasi bagi perusahaan dan kalangan pengusaha, serta perorangan.
Tujuan pelayanan RIZAL RIFAI LAW FIRM adalah memberikan jasa profesional yang cepat, tepat, cermat dalam menyelesaikan perkara, sehingga para pencari keadilan dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan jasa profesi hukum yang terbaik dari RIZAL RIFAI LAW FIRM.
Dalam pelayanannya RIZAL RIFAI LAW FIRM didukung oleh tenaga-tenaga professional muda dan para partners advisor yang sangat kami kenal mampu untuk secara kreatif dan inovatif memberikan pelayanan di bidang hukum yang memuaskan.
RIZAL RIFAI LAW FIRM juga dimaksudkan untuk membantu pelaku-pelaku ekonomi yang membutuhkan pelayanan profesional di bidang hukum bisnis karena memang RIZAL RIFAI LAW FIRM sangat menguasai segi-segi hukum bisnis di Indonesia.
RIZAL RIFAI LAW FIRM lebih berorintasi menawarkan jasa sebagai layanan konsultasi hukum / Litigasi dan Non Litigasi sehingga klien mendapatkan layanan hukum yang maksimal dalam menjalankan bisnis / usahanya.

FOKUS PELAYANAN
Adapun bidang hukum yang menjadi fokus pelayanan profesi hukum dari RIZAL RIFAI LAW FIRM, antara lain :



1. Hukum Keluarga (terbatas)
II. Hukum Bisnis, yang terdiri :
III. Hukum Perikatan (Contract Law) pada umumnya
IV.Hukum Lingkungan Hidup
V. Hukum Otonomi Daerah
VI. Hukum Perpajakan
Dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya, RIZAL RIFAI LAW FIRM didukung kepustakaan hukum dan Jurisprudensi yang menjadi sarana penunjang teknis yang ampuh dalam memberikan pelayanan hukum bagi pencari keadilan.
LINGKUP PELAYANAN HUKUM
RIZAL RIFAI LAW FIRM hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melayani serta memberikan bantuan hukum. Jenis-jenis pelayanan dibidang hukum yang ditawarkan kepada masyarakat, antara lain :


