Biaya Kami
Besarnya biaya yang dibebankan sangat tergantung kepada banyak faktor, dimulai dengan jenis permasasalahan hukum yang hendak ditangani.
Secara umum dalam beberapa kasus yang ditangani, kami dapat memberikan pelayanan dengan menggunakan “pembagian fee dari hasil”, atau dengan “tarif flat” dibebankan berdasar jumlah waktu jasa pelayanan yang dibutuhkan oleh tiap-tiap individu dalam setiap permasalahan.
Nilai tersebut ditentukan banyaknya pelayanan yang dibutuhkan, besarnya tanggung jawab yang diperlukan, serta kompleksitas dan tingkat kesulitan dari situasi yang terjadi.
Untuk para klien korporasi, kami menyediakan kontrak retainer tahunan untuk perusahaan, yang dimulai dengan harga Rp. 60.000.000,- per tahunnya (silahkan mneghubungi kantor kami untuk keterangan lebih lanjut), yang dibayarkan didepan dengan fasilitas asistensi penuh dari kantor Advokat RIZAL RIFAI LAW FIRM.
Dalam hal kesepakatn dengan kontrak retainer maka kami akan menerima jasa retainer fee untuk setiap bulannya. Karenanya terhadap setiap penanganan kasus yang diberikan oleh perusahaan berdasarkan surat kuasa dari Direksi Perseroan kepada kami maka perseroan akan memberikan jasa lawyer fee sesuai kesepakatan dalam penanganan per kasus ditambah biaya akomodasi dan uang saku serta biaya tiket setiap perjalanan yang tetap menjadi tanggungan perseroan.