Fokus Kegiatan Lain
FOKUS KEGIATAN LAINNY
Selain jasa utama yang dipaparkan di dalam layanan kegiatan RIZAL RIFAI LAW FIRM, juga membentuk berbagai kegiatan pendukung dalam mengembangkan jasa-jasa pelayanan guna mencapai tujuan tanpa dibatasi ruang dan waktu didalam berbagai obyek kegiatan, yang prosedur kerjanya tidak secara informal tetapi terarah dan seimbang sesuai koridor hukum, jasa-jasa lainya yang RIZAL RIFAI LAW FIRM lakukan adalah :


1.Turut aktif dalam upaya penyelesaian sengketa secara alternatif, khususnya melaui Lembaga Jaringan Layanan Damai (Peacemaker Ministries) berkaitan dengan penyelesaian sengketa terhadap aset-aset keagaman secara mediasi. Jasa layanan memberikan arahan yang menunjang demi tercapainya “win-win solution” setiap perkara-perkara yang menyangkut tentang aset-aset lembaga keagamaan, serta kesepakatan-kesepakatan bagi para pihak yang bersengketa, dengan kecukupan bahan masalah yang siap dikaji permasalahannya guna pemecahan masalah tersebut. Kemudian membuat sikap pernyataan kepada para pihak untuk menentukan isi kesepakatan damai untuk dipatuhi para pihak dengan fasilitasi layanan damai.
2.Turut aktif mendukung pemberdayaan Pengadilan Tingkat I menerapkan Lembaga Damai Ex. Pasal 130 HiR. Mengembangkan prinsip-prinsip Hukum (Legal Security), Keseimbangan (proportionality), kesaman dalam mengambil keputusan (equality), bertindak cermat atau seksama (carefulness), motivasi untuk setiap keputusan (motivation), jangan mengunakan kewenangan (non misuse of comptence, detournement de pouvoir), permainan yang layak (fairplay), keadilan atau larangan bertindak sewenang-wenang, pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan, meniadakan akibat dan keputusan yang dibatalkan, serta prinsip perlindungan cara hidup pribadi, dalm pemberdayaan Pengadilan Tingkat I (pertama) menerapkan lembaga damai sesuai Pasal 130 HiR.
